KABARKAN.ID I Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Capaian ini menjadi opini WTP ke-11 secara berturut-turut yang diraih Kabupaten Gresik, sekaligus mempertegas konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel di tengah pesatnya pembangunan dan pertumbuhan industri.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan langsung Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin kepada Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo, Jumat (29/5/2026).

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyebut capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh organisasi perangkat daerah dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan.

“WTP ini bukan sekadar penghargaan administratif, tetapi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kepercayaan publik melalui pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujar Yani.

Menurutnya, Pemkab Gresik akan terus memperkuat sistem tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat ditindaklanjuti secara optimal.

Keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 11 tahun berturut-turut dinilai tidak lepas dari berbagai pembenahan yang dilakukan pemerintah daerah. Mulai dari penguatan sistem pengendalian internal, penataan aset daerah, percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, hingga peningkatan disiplin rekonsiliasi keuangan antarperangkat daerah.

Di tengah meningkatnya kebutuhan pelayanan publik dan ekspansi kawasan industri di Gresik, pengelolaan keuangan yang akuntabel menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat maupun dunia usaha.

Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin menjelaskan, opini WTP diberikan berdasarkan kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.

“Opini WTP itu menilai kewajaran penyajian laporan keuangan. Jadi apabila terdapat kasus yang tidak berkaitan langsung dengan penyajian laporan keuangan, maka tidak otomatis memengaruhi opini,” jelas Yuan.

Ia juga menegaskan bahwa proses penetapan opini dilakukan secara berlapis melalui mekanisme review internal hingga cross review antarperwakilan BPK untuk menjaga independensi dan objektivitas pemeriksaan.

Menurut Yuan, seluruh pemerintah daerah di Jawa Timur yang mengikuti penyerahan LHP tahun ini berhasil memperoleh opini WTP atas LKPD Tahun 2025.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa opini WTP bukan akhir dari proses perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Seperti yang pernah disampaikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, WTP bukan prestasi, tetapi kewajiban. Yang paling penting adalah bagaimana mempertahankannya,” tegasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir, Sekretaris Daerah Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, serta Inspektur Kabupaten Gresik Achmad Hadi.(Kum)

 

Share.
Exit mobile version