KABARKAN.ID I Sidoarjo – Sebanyak 50 narapidana kategori maximum security dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Minggu (7/6/2026). Mayoritas warga binaan yang dipindahkan diketahui terjerat kasus narkotika.

Pemindahan ini menyasar narapidana berisiko tinggi yang sebelumnya telah menjalani hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan hasil asesmen petugas pemasyarakatan. Proses pemindahan berlangsung dengan pengamanan ketat dan melibatkan 12 personel Brimob Polda Jawa Timur, mulai dari pemeriksaan administrasi hingga keberangkatan menuju Nusakambangan.

Dari total 50 narapidana yang dipindahkan, sebanyak 43 orang merupakan terpidana kasus narkotika, sementara 7 lainnya berasal dari kasus pidana umum. Sejumlah di antaranya bahkan merupakan narapidana dengan vonis penjara seumur hidup.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, mengatakan pemindahan ini merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pembinaan sekaligus peningkatan keamanan di dalam lapas.

“Pemindahan ini merupakan hasil asesmen yang ketat. Penempatan di Nusakambangan diharapkan dapat membuat proses pembinaan lebih terukur sekaligus menjaga stabilitas keamanan Lapas Surabaya,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 37 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengatur klasifikasi narapidana berdasarkan tingkat risiko. Selain itu, langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.03.02-1008 tertanggal 29 Mei 2026.

Menurutnya, pemindahan ke Nusakambangan bukan bentuk hukuman tambahan, melainkan bagian dari manajemen pemasyarakatan untuk menempatkan narapidana sesuai tingkat risiko dan kebutuhan pembinaan.

“Nusakambangan dipilih karena dikenal memiliki sistem pengamanan super maksimum yang diperuntukkan bagi narapidana berisiko tinggi,” tambahnya.

Untuk mempercepat proses administrasi dan serah terima, pihak Lapas Kelas I Surabaya membagi tim menjadi enam kelompok yang disebar ke sejumlah unit pelaksana teknis pemasyarakatan di kawasan Nusakambangan.

Para narapidana tersebut kemudian ditempatkan di enam lapas berbeda, yakni Lapas Batu, Lapas Besi, Lapas Gladakan, Lapas Ngaseman, Lapas Narkotika Nusakambangan, dan Lapas Karanganyar.

Sohibur menegaskan, pembagian tersebut dilakukan agar proses verifikasi data, pemeriksaan dokumen, hingga serah terima warga binaan dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan.

“Dengan terlaksananya pemindahan ini, diharapkan pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi dapat berjalan lebih efektif, sekaligus mendukung terciptanya kondisi yang aman, tertib, dan kondusif di seluruh satuan kerja pemasyarakatan,” terangnya.(Had)

Share.
Exit mobile version