KABARKAN.ID I Sidoarjo – Bareskrim Polri menyita seluruh fasilitas pabrik pengolahan dan pemurnian emas milik PT Simba Jaya Utama (PT SJU) di Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. Penyitaan dilakukan dalam pengembangan kasus dugaan pengolahan emas yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah, termasuk Papua Barat dan Kalimantan Barat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyitaan mencakup seluruh sarana produksi yang digunakan dalam proses pengolahan hingga pemurnian emas.

“Objek penyitaan hari ini adalah seluruh sarana dan prasarana yang digunakan dalam proses pemurnian dan pengolahan emas,” ujar Ade Safri saat berada di lokasi, Kamis (11/6/2026).

Fasilitas yang disita meliputi mesin pengolahan tahap awal, peralatan pemurnian, fasilitas pelabelan produk, hingga bangunan kantor dan pabrik refinery yang selama ini digunakan perusahaan.

Langkah hukum tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563/Pen.Bid.B-Sita/2026/PN Sda tertanggal 9 Juni 2026. Penyidikan berawal dari dugaan praktik penampungan, pengolahan, dan penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang sah.

Dalam rangkaian penyidikan sebelumnya, tim Bareskrim telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Toko Mas Semar Nganjuk, PT Semar Permata Emas Mulia, rumah pemilik Toko Mas Semar, serta kantor dan pabrik PT SJU di Sidoarjo.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, penyidik lebih dahulu menetapkan tiga tersangka berinisial TW, DW, dan BSW.

Kini, penyidikan memasuki babak baru setelah dua petinggi perusahaan turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah DHB yang menjabat Direktur PT SJU pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, serta VC yang menjabat Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini.

Menurut Ade Safri, penyidik juga menemukan keterlibatan pihak lain berinisial SB alias A. Namun proses hukum terhadap yang bersangkutan tidak dapat dilanjutkan karena telah meninggal dunia.

“SB alias A sebenarnya juga terlibat. Namun yang bersangkutan telah meninggal dunia sehingga tidak dapat dituntut,” kata Ade Safri.

Untuk mendukung proses penyidikan, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna mencegah DHB dan VC bepergian ke luar negeri.

Saat ini penyidik masih terus menelusuri aliran aset, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan tambang emas ilegal lintas daerah tersebut. (Had)

Share.
Exit mobile version