KABARKAN.ID I Gresik Warga Kecamatan Menganti boleh sedikit bernapas lega. Polres Gresik melalui Unit Turjawali Sat Samapta, Minggu (8/2/2026) malam, menggelar operasi besar-besaran untuk menindak peredaran minuman keras (miras) yang kerap mengganggu ketertiban masyarakat.
Operasi ini menyasar dua titik panas di Kecamatan Menganti, sepanjang Jalan Desa Sidojangkung dan Desa Bringkang, lokasi yang selama ini menjadi sorotan warga.
Dengan personel gabungan Unit Turjawali dan Unit Raimas, polisi melakukan pemeriksaan intensif di warung-warung hingga ke warung karaoke yang masih beroperasi dengan musik keras.
Di Desa Sidojangkung, tim yang dipimpin Kasat Samapta AKP Satriyono berhasil menemukan minuman keras jenis arak Bali yang disimpan penjual maupun pengunjung warung. Barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tak jauh dari situ, di Desa Bringkang, petugas menemukan warung karaoke dengan belasan botol kosong arak Tuban serta beberapa botol miras siap minum. Beberapa orang yang kedapatan menyimpan miras pun dibawa ke Mapolres Gresik.
Di antaranya yakni TW, penjual arak Bali, kedapatan satu botol, MZ dan FH, masing-masing memiliki satu botol arak Bali campur Iceland, K, dengan 15 botol kosong arak Tuban., AM, dengan 10 botol kosong Bir Bintang dan NW dan ISW, masing-masing membawa arak Bali.
AKP Satriyono menegaskan, operasi ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga komitmen Polres Gresik menjaga kondusivitas dan keamanan masyarakat.
“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran miras. Penindakan akan terus kami lakukan secara masif demi ketertiban dan keamanan warga,” tegasnya.
Polres Gresik juga mengajak warga berperan aktif. Setiap potensi gangguan keamanan dapat dilaporkan melalui Hotline 110 (bebas pulsa, 24 jam) atau LaporCakRama di 0811-8800-2006.
Dengan operasi ini, warga Menganti berharap lingkungan mereka bisa lebih aman, jauh dari pengaruh miras yang meresahkan.(Kum)













