KABARKAN.ID I Gresik – Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik untuk memberikan klarifikasi terkait polemik penanganan pedagang terdampak penertiban lapak di Dusun Semambung, Kecamatan Driyorejo, Kamis (4/6/2026).
Kehadiran Syahrul menjadi sorotan setelah insiden adu argumen antara dirinya dan sejumlah pedagang viral di media sosial. Peristiwa tersebut kemudian memunculkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan DPRD Gresik.
Di hadapan BK yang dipimpin Muhammad Ainul Yaqin, Syahrul mengaku telah menyampaikan kronologi lengkap kejadian beserta sejumlah dokumen pendukung yang diperlukan untuk proses klarifikasi.
“Saya menghormati mekanisme yang berjalan di DPRD. Hari ini saya menyampaikan seluruh kronologi dan data yang dibutuhkan agar persoalan ini dapat dinilai secara utuh dan objektif,” kata Syahrul usai menjalani klarifikasi.
Menurutnya, seluruh proses berikutnya menjadi kewenangan Badan Kehormatan (BK) untuk melakukan kajian sesuai aturan yang berlaku.
Syahrul juga menegaskan bahwa DPRD Gresik sejak awal telah berupaya mengawal dan memperjuangkan aspirasi para pedagang yang terdampak penertiban. Bahkan, sebelum penertiban dilakukan pada 8 April 2026, DPRD telah memberikan rekomendasi agar pelaksanaannya ditunda.
Namun demikian, penertiban tetap dilaksanakan oleh aparat gabungan sebagai bagian dari program penataan kawasan dan penanganan persoalan banjir di wilayah Driyorejo dan Wringinanom.
Sehari setelah penertiban berlangsung, DPRD Gresik langsung memfasilitasi audiensi yang menghadirkan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama perwakilan pedagang. Dalam pertemuan tersebut, berbagai solusi dibahas untuk mengakomodasi kepentingan para pedagang yang kehilangan tempat usaha.
“Kami tidak tinggal diam. Sejak awal DPRD membuka ruang dialog, menampung aspirasi, dan menyampaikan usulan kompensasi kepada pemerintah daerah agar menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan,” ujar Syahrul.
Ia menjelaskan, DPRD Gresik secara resmi telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Gresik pada 26 Mei 2026 yang berisi permohonan pemberian kompensasi bagi pedagang terdampak. Meski demikian, keputusan akhir berada di tangan pemerintah daerah selaku pihak eksekutif.
Upaya mediasi juga berlanjut melalui audiensi kedua pada 20 April 2026 yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Ngopidisik. Dalam forum itu, DPRD menawarkan sejumlah alternatif solusi, mulai dari penyediaan lokasi usaha baru di aset milik Pemkab Gresik yang dikelola pihak ketiga, bantuan sosial berupa beras, fasilitasi akses permodalan melalui Bank Gresik, hingga bantuan pribadi dari Ketua DPRD.
Meski berbagai upaya telah dilakukan, ketegangan kembali terjadi saat sejumlah pedagang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Gresik pada 19 Mei 2026. Saat itu DPRD tengah menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Ruang.
Situasi sempat memanas ketika massa aksi meminta bertemu langsung dengan Ketua DPRD. Syahrul kemudian menemui para demonstran dan menjelaskan kembali berbagai opsi penyelesaian yang telah dibahas dalam audiensi sebelumnya.
Terkait video yang beredar luas di media sosial, Syahrul menilai tayangan tersebut tidak menggambarkan keseluruhan rangkaian peristiwa yang terjadi di lapangan.
“Potongan video yang beredar hanya menampilkan sebagian kecil dari kejadian. Karena itu saya menyampaikan kronologi lengkap agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa tersebut,” tuturnya.
Ia berharap polemik yang terjadi dapat segera menemukan titik temu dan menghasilkan solusi terbaik bagi seluruh pihak, khususnya para pedagang yang terdampak penertiban.
Sementara itu, DPRD Gresik menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi dialog antara pedagang dan pemerintah daerah. Adapun keputusan terkait usulan kompensasi maupun kebijakan lanjutan tetap menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Gresik. (Kum)


