KABARKAN.ID I Gresik – Satresnarkoba Polres Gresik berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dan pil koplo lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Gresik hingga Lamongan, Sabtu (13/6/2026). Dalam operasi selama dua hari, polisi menangkap lima pengedar dan menyita ribuan butir pil koplo serta sabu siap edar.
Kelima tersangka yang diamankan yakni FA (22), AH (23), dan MS (25), warga Kecamatan Balongpanggang, Gresik, kemudian RDR (30), warga Kecamatan Cerme, serta HS (41), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2,806 gram sabu, 10.487 butir pil koplo berlogo LL, dan 1.000 butir pil berlogo Y yang diduga siap diedarkan ke sejumlah wilayah di Gresik dan Lamongan.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Gresik menerima informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Balongpanggang. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka FA di area Gapura Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat ditangkap, FA kedapatan membawa satu paket sabu seberat sekitar 0,130 gram yang diduga hendak diserahkan kepada pembeli.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menggeledah rumah AH di Desa Ganggang.
Petugas menemukan delapan plastik klip berisi sabu dan dua unit timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut sebelum diedarkan.
Total sembilan paket sabu dengan berat netto sekitar 2,806 gram berhasil diamankan dari kedua tersangka.
Dalam pemeriksaan, FA dan AH mengaku memperoleh sabu dari MS. Berdasarkan keterangan tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan menggerebek rumah MS pada Rabu (3/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Selain menemukan keterlibatan MS dalam peredaran sabu, polisi juga mengamankan ribuan pil koplo yang diduga siap edar, terdiri dari 5.000 butir pil berlogo LL dan 1.000 butir pil berlogo Y.
Kepada penyidik, MS mengaku mendapatkan pasokan narkoba dan pil koplo dari seorang bandar berinisial LEMAN yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga polisi menangkap RDR di sebuah rumah kos di Dusun Panggang, Desa Cagakagung, Kecamatan Cerme. Dari tangan tersangka, petugas menyita 87 butir pil LL dan uang tunai Rp140 ribu yang diduga hasil transaksi penjualan.
Jaringan peredaran tersebut kemudian mengarah ke Kabupaten Lamongan. Beberapa jam kemudian, polisi membekuk HS di rumahnya di Dusun Sukosari, Kecamatan Mantup. Dari lokasi itu, petugas menemukan 5.400 butir pil LL yang diduga akan diedarkan kembali.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari pengawasan petugas, mulai dari transaksi langsung hingga sistem ranjau atau meletakkan barang di lokasi tertentu yang telah disepakati sebelumnya.
“Para tersangka juga memanfaatkan pembayaran digital melalui transfer rekening untuk mempermudah transaksi dan menghindari kecurigaan,” ujarnya.
AKP Ahmad Yani menerangkan, selain narkoba dan pil koplo, juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan elektrik, telepon genggam, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas peredaran.
“Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu bandar utama berinisial LEMAN yang diduga menjadi pemasok jaringan tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka FA, AH, dan MS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.
“Sementara tersangka MS, RDR, dan HS juga dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tambah AKP Ahmad Yani. (Kum)


