KABARKAN.ID I Lamongan – Niat membangun rumah tangga justru berujung petaka bagi seorang perempuan di Kabupaten Lamongan. Wanita berinisial S (50) menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh kekasihnya sendiri setelah pelaku meminjam uang dengan alasan kecelakaan hingga membawa kabur sepeda motor korban dengan dalih mengurus persiapan pernikahan.
Pelaku berinisial R (44), warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, kini telah diamankan polisi setelah terbukti memanfaatkan hubungan pribadi dengan korban untuk melancarkan aksinya.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda Hamzaid menjelaskan, kasus tersebut bermula pada pertengahan Mei 2026. Saat itu, pelaku menghubungi korban dan mengaku baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas serta membutuhkan dana untuk membayar ganti rugi kepada pihak lain.
Karena memiliki hubungan dekat dan mempercayai pelaku, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp4,5 juta sesuai permintaan tersebut.
“Korban percaya karena memiliki hubungan pribadi dengan tersangka, sehingga bersedia memberikan uang yang diminta,” ujarnya, Minggu (31/5/2026).
Tak berhenti sampai di situ, pada 23 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku kembali memanfaatkan kepercayaan korban. Kali ini, ia meminjam sepeda motor Honda Scoopy merah putih bernomor polisi S 4090 JBB milik korban.
Pelaku berdalih motor tersebut akan digunakan untuk mengurus berbagai persyaratan pernikahan yang rencananya akan dilangsungkan bersama korban.
Namun, setelah kendaraan dibawa pergi, pelaku tak kunjung mengembalikannya. Korban yang mulai curiga kemudian berusaha mencari keberadaan pelaku dan motornya.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sepeda motor milik korban ternyata telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang di wilayah Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, dengan nilai sekitar Rp3 juta.
“Korban merasa telah menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh pelaku yang diketahui memiliki hubungan pribadi dengannya,” kata Hamzaid.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bluluk. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bluluk langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Tak membutuhkan waktu lama, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang saat itu berada di depan Kantor UPT Puskesmas Bluluk.
Polisi segera bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk menerima uang dari korban dan menggadaikan sepeda motor milik korban.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban. Selanjutnya perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Polisi menjerat pelaku dengan pasal terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan hubungan pribadi maupun kedekatan emosional.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dalam urusan peminjaman uang maupun barang berharga, meskipun dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan dekat. Segera laporkan kepada kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak pidana serupa,” jelas Hamzaid. (Had)


