KABARKAN.ID I Sidoarjo – Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional melalui Bandara Juanda, Sidoarjo, berhasil digagalkan aparat gabungan. Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo bersama Bea Cukai Bandara Juanda menangkap dua warga negara Malaysia yang kedapatan membawa cairan etomidate senilai Rp45 miliar.

Dua tersangka berinisial MHH dan MR diamankan dalam pengungkapan kasus yang disebut sebagai salah satu penyelundupan narkotika terbesar di wilayah Sidoarjo sepanjang 2026. Dari tangan keduanya, petugas menyita 1.290 mililiter cairan etomidate yang termasuk narkotika golongan II.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka MHH saat tiba di Bandara Juanda. Hasil pemeriksaan kemudian mengarah pada keterlibatan tersangka lainnya.

“Kasus ini berawal dari penangkapan tersangka MHH di Bandara Juanda. Dari hasil pengembangan, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka MR di Jakarta,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik, tiga botol yang diamankan dipastikan mengandung etomidate, obat anestesi yang dapat menyebabkan hilangnya kesadaran dan masuk kategori narkotika golongan II.

Menurut Christian, jumlah cairan yang berhasil disita tergolong sangat besar. Jika diedarkan, barang haram tersebut dapat diolah menjadi ribuan dosis siap edar.

“Dari total 1.290 mililiter itu dapat diolah menjadi sekitar 6.500 dosis dengan nilai jual mencapai Rp45 miliar,” katanya.

Selain narkotika cair, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu koper warna hijau, dua paspor warga negara asing, dua unit telepon seluler, satu tas cokelat, dompet, serta beberapa identitas milik tersangka.

Kapolresta menegaskan pengungkapan kasus ini memiliki dampak besar dalam mencegah peredaran narkotika lintas negara yang berpotensi merusak masyarakat.

“Ini bukan hanya menghentikan peredaran narkotika internasional, tetapi juga menyelamatkan sekitar 32 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Meski dua pelaku telah diamankan, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Polisi kini memburu seorang pria berinisial R yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sosok R diketahui berada di Thailand dan masuk dalam daftar pencarian aparat.

Kasus penyelundupan etomidate ini menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan Polresta Sidoarjo selama Mei 2026.

Dalam kurun satu bulan, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 33 kasus narkoba dengan total 44 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

Dari operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 1.223,29 gram sabu, 24,53 gram ganja, lima butir ekstasi, 34 unit telepon genggam, empat sepeda motor, serta satu unit mobil.

Polresta Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pemberantasan narkotika guna melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan untuk melindungi masyarakat Sidoarjo dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” terang Christian. (Had)

Share.
Exit mobile version