KABARKAN.ID I Mojokerto – Terdakwa perkara pencabulan, RT (29) di vonis majelis Hakim Pengadilan (PN) Negeri Mojokerto 7 tahun penjara. Dinilai terbukti melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 16 tahun dengan modus menawarkan pekerjaan di sebuah konter.
Sidang putusan vonis dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak di ruangan Cakra PN Mojokerto pada Senin, (26/1/2026). Pria asal Kecamatan Puri, Mojokerto ini mengikuti sidang dengan didampingi dua penasihat hukumnya, Tri Eka Wahyuni dan Junus. Juga jaksa penuntut umum (JPU) dari Kabupaten Mojokerto Melvin Andita Manap.
Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan terdakwa RT terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Perlindungan Anak. Yakni melakukan ancaman kekerasan, tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.
Penasihat hukum terdakwa RT, Tri Eka mengatakan kliennya dihukum vonis 7 tahun tanpa subsider. Kliennya tidak akan mengajukan upaya hukum banding. Karena vonis dinilai ringan dari ancaman hukuman.
“Klien kami di vonis 7 tahun tanpa subsider. Kita tidak ada banding. karena pasal perlindungan anak ancaman hukumannya 20 tahun. Jadi pertimbangan kami lebih baik kita terima. Menurut saya itu sudah ringan. Kalai banding malah bisa naik,” ungkapnya, Selasa (27/1/2026).
Hasil vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Jaksa menginginkan RT dihukum 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sesuai dakwaan JPU, terdakwa RT dengan korban berkenalan lewat aplikasi LEMO pada 4 Juni 2024 sekitar pukul 00.00 WIB. Saat berkenalan, korban ditawari kerja oleh terdakwa di sebuah konter ponsel.
Saat itu juga terdakwa menyuruh korban untuk ke rumahnya di sebuah desa di Kecamatan Puri, Mojokerto. Korban menuju ke rumah terdakwa dengan menggunakan ojok online. Terdakwa memberi uang ongkos ojek online kepada korban senilai Rp 106 ribu.
Setibanya di rumah terdakwa sekitar pukul 02.00 WIB, korban langsung masuk. Namun tak lama terdakwa mengajak korban ke warkop yang tak jauh dari rumahnya. Ketika di warkop itulah terdakwa mencabuli korban.
Korban sempat melawan dengan cara menendang kemaluaan terdakwa mengggunakan kaki kanan. Tetapi, korban berteriak. Lantas terdakwa mengancam sembari menggenggam tangan korban.
Selanjutnya, korban dan terdakwa kembali ke rumah Terdakwa. Sesampainya di sana, terdakwa mengunci pintu depan serta belakang rumahnya.
Terdakwa pun kembali beraksi untuk kedua kalinya sekitar pukul 03.00 WIB. Lagi-lagi, korban melakukan perlawanan hingga terjatuh.
Kendati mendapatkan pelecehan seksual, korban tetap menginap di rumah terdakwa. Akibatnya, kejadian serupa pun terulang kembali pada pukul 11.30 dan 15.00 WIB.
Aksi tak senonoh terdakwa terhadap korban untuk yang terakhir atau kelima kali dilakukan di ruang tamu pada 5 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 WIB.
Keesokannya, 6 Juni 2025, terdakwa mengantarkan korban ke kos temannya bernisial R di Songasari, Malang. Ketika terdakwa pulang, korban menceritakan kejadian pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut ke saksi R.*(Had)
