KABARKAN.ID I Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mengambil langkah tegas menyusul dugaan penghancuran bangunan cagar budaya di kawasan Wisata Heritage Bandar Grissee. Aktivitas pembongkaran yang diduga dilakukan tanpa izin itu resmi dilaporkan ke Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Jawa Timur (BPKW XI).
Wakil Bupati Gresik, dr. Asluchul Alif, menegaskan bahwa hingga kini tidak pernah ada pemberitahuan maupun izin pembongkaran yang masuk ke Pemkab Gresik, baik secara tertulis maupun lisan.
Karena itu, pemerintah daerah meminta seluruh aktivitas di lahan caagar budaya bekas bangunan asrama VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) tersebut dihentikan sementara.
“Pada hari Senin sudah kami laporkan secara resmi melalui surat kepada tim cagar budaya Jawa Timur untuk ditindaklanjuti,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).
Alif mengaku Pemkab Gresik baru mengetahui adanya pembongkaran setelah mendapat laporan dari Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafbudpora). Setelah ditelusuri, tidak ditemukan satu pun administrasi perizinan yang diajukan oleh pemilik bangunan.
“Tidak ada prosedur yang dijalankan. Karena itu Pemkab meminta aktivitas pembangunan dihentikan sampai ada kejelasan,” tegas Wabup yang juga politikus Gerindra ini.
Hal senada disampaikan Kepala Disparekrafbudpora Gresik, Saifudin Ghozali yang menyebut pihaknya telah melaporkan dugaan pembongkaran gedung cagar budaya yang dilakukan PT Pos Indonesia kepada BPKW Jawa Timur, baik secara lisan maupun melalui koordinasi lanjutan.
“Kami sudah menyampaikan laporan awal ke BPKW, dan besok akan menemui langsung untuk proses penyelidikan dan investigasi,” jelasnya.
Saifudin menambahkan, Pemkab Gresik juga akan menggelar rapat koordinasi lintas instansi dalam waktu dekat. Rapat tersebut melibatkan Sekretaris Daerah, BPKW, PT Pos Indonesia, serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Hari Jumat dijadwalkan rapat besar. Setelah itu BPKW akan melakukan investigasi dan menentukan langkah selanjutnya,” katanya.
Sementara itu, sorotan juga datang dari masyarakat sipil. Ketua Gerakan Penolak Lupa (Gepal) Gresik, Abdul Wahab, menilai dugaan penghancuran cagar budaya ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi semata, tetapi harus dilanjutkan dengan langkah hukum.
“Kalau Pemkab merasa kecolongan, harus ada upaya hukum yang tegas. Jangan sampai pemerintah terkesan mengabaikan pelestarian cagar budaya hanya demi kepentingan investasi,” terangnya.*(Kum)













