KABARKAN.ID I Gresik – Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Sidayu. Pelaku berinisial WN (27), seorang mahasiswa asal Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.
WN ditangkap di wilayah Kediri pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat proses penangkapan, pelaku disebut sempat melawan dan mencoba kabur sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, pelaku merupakan buronan kasus pencurian yang terjadi di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, pada pertengahan Maret 2026.
Kasus itu bermula ketika korban bernama Urifan (41) pulang ke rumah usai menunaikan salat Isya dan mendapati kondisi rumahnya telah diacak-acak pelaku.
“Setelah dicek, tiga unit handphone milik korban hilang, yakni dua Redmi Note 13 Pro dan satu Redmi Note 8. Pelaku juga mengambil uang tunai Rp1,5 juta dari dalam lemari,” kata AKP Arya Widjaya, Sabtu, (16/5/2026).
Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di rumah korban. Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Usai menerima laporan korban, jajaran Polsek Sidayu bersama tim Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui lokasi persembunyian pelaku di Kediri.
“Korban melapor ke Polsek Sidayu, lalu tim Resmob melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengetahui keberadaan tersangka,” ujarnya.
Namun saat hendak diamankan, WN disebut berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri.
“Kami melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku mencoba melawan saat akan diamankan di lapangan,” tambah AKP Arya.
Dari hasil pemeriksaan, WN diketahui merupakan residivis dalam sejumlah kasus kriminal. Ia pernah terlibat kasus pengeroyokan pada 2017 serta kasus pencurian pada 2018 dan 2021.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan. Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun,” tandasnya.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas dengan memastikan sistem keamanan rumah, termasuk CCTV, berfungsi optimal.(Kum)


