Close Menu
Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    13 Juni 2026 04:54
    • Kabar Jatim
    • Hukum & Peristiwa
    • Ekonomi & Kesehatan
    • Politik & Nasional
    • Olahraga
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    Kabarkan.idKabarkan.id

    Puluhan Napi Lapas Surabaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Didominasi Kasus Narkotika

    RedaksiRedaksi08/06/2026 Hukum & Peristiwa
    Facebook Twitter WhatsApp
    Narapidana kasus narkotika Lapas Kelas I Surabaya di Porong dipindahkan ke Lp Nusakambangan. (Ist)
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp

    KABARKAN.ID I Sidoarjo – Sebanyak 50 narapidana kategori maximum security dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Minggu (7/6/2026). Mayoritas warga binaan yang dipindahkan diketahui terjerat kasus narkotika.

    Pemindahan ini menyasar narapidana berisiko tinggi yang sebelumnya telah menjalani hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan hasil asesmen petugas pemasyarakatan. Proses pemindahan berlangsung dengan pengamanan ketat dan melibatkan 12 personel Brimob Polda Jawa Timur, mulai dari pemeriksaan administrasi hingga keberangkatan menuju Nusakambangan.

    Dari total 50 narapidana yang dipindahkan, sebanyak 43 orang merupakan terpidana kasus narkotika, sementara 7 lainnya berasal dari kasus pidana umum. Sejumlah di antaranya bahkan merupakan narapidana dengan vonis penjara seumur hidup.

    Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, mengatakan pemindahan ini merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pembinaan sekaligus peningkatan keamanan di dalam lapas.

    Baca Juga:  Edarkan Sabu di Bawean, Pria asal Cilacap Ditangkap Satresnarkoba Polres Gresik

    “Pemindahan ini merupakan hasil asesmen yang ketat. Penempatan di Nusakambangan diharapkan dapat membuat proses pembinaan lebih terukur sekaligus menjaga stabilitas keamanan Lapas Surabaya,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

    Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 37 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengatur klasifikasi narapidana berdasarkan tingkat risiko. Selain itu, langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.03.02-1008 tertanggal 29 Mei 2026.

    Menurutnya, pemindahan ke Nusakambangan bukan bentuk hukuman tambahan, melainkan bagian dari manajemen pemasyarakatan untuk menempatkan narapidana sesuai tingkat risiko dan kebutuhan pembinaan.

    “Nusakambangan dipilih karena dikenal memiliki sistem pengamanan super maksimum yang diperuntukkan bagi narapidana berisiko tinggi,” tambahnya.

    Baca Juga:  Pernikahan di Lapas: Warga Binaan Terorisme Jalani Peran Orang Tua dan Keluarga

    Untuk mempercepat proses administrasi dan serah terima, pihak Lapas Kelas I Surabaya membagi tim menjadi enam kelompok yang disebar ke sejumlah unit pelaksana teknis pemasyarakatan di kawasan Nusakambangan.

    Para narapidana tersebut kemudian ditempatkan di enam lapas berbeda, yakni Lapas Batu, Lapas Besi, Lapas Gladakan, Lapas Ngaseman, Lapas Narkotika Nusakambangan, dan Lapas Karanganyar.

    Sohibur menegaskan, pembagian tersebut dilakukan agar proses verifikasi data, pemeriksaan dokumen, hingga serah terima warga binaan dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan.

    “Dengan terlaksananya pemindahan ini, diharapkan pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi dapat berjalan lebih efektif, sekaligus mendukung terciptanya kondisi yang aman, tertib, dan kondusif di seluruh satuan kerja pemasyarakatan,” terangnya.(Had)

    kasus narkotika Kepala Lapas Kelas I Surabaya Lapas Kelas I Surabaya Lapas Narkotika Nusakambangan narapidana narapidana kategori maximum security Pulau Nusakambangan Sohibur Rachman
    Share. Facebook Twitter WhatsApp

    Berita Terkait

    Nelayan Tuban Hilang di Laut Utara Jatim, Diduga Jatuh dari Kapal GT 25

    13/06/2026

    Polres Gresik Bagikan 200 Paket Bansos dan Bersihkan Rumah Ibadah di HUT Bhayangkara ke-80

    12/06/2026

    Bareskrim Sita Pabrik Emas PT SJU di Sidoarjo, Dua Direktur Resmi Jadi Tersangka

    12/06/2026
    KABAR TERKINI
    • Nelayan Tuban Hilang di Laut Utara Jatim, Diduga Jatuh dari Kapal GT 25
    • Polres Gresik Bagikan 200 Paket Bansos dan Bersihkan Rumah Ibadah di HUT Bhayangkara ke-80
    • 40 Tahun KIPG, Daconi Khotob Sebut Inovasi Jadi Kunci Daya Saing Petrokimia Gresik
    • TPAAF 2026 Bergulir di Gresik, Ajang Pencarian Bakat Futsal Pelajar Menuju Spanyol
    • Bareskrim Sita Pabrik Emas PT SJU di Sidoarjo, Dua Direktur Resmi Jadi Tersangka
    TERPOPULER
    1
    Menghadap BK DPRD Gresik, Syahrul Munir Jelaskan Kronologi Lengkap Kasus Pedagang Semambung
    2
    Strategi Baru Pemkab Gresik, Bunda Puspa Diperluas demi Percepat Penurunan Kemiskinan
    3
    Tak Sekadar Galeri, Rumah Kreasi Damar Kurung Jadi Motor Ekonomi Kreatif Gresik
    4
    Heboh Ular Piton Muncul di Kantor Pelayanan Publik Gresik, Ini Kronologinya
    5
    Ketua PKB Gresik 2026-2031, Syahrul Munir Optimistis Raih Kepercayaan Masyarakat
    • Facebook
    • Instagram
    • WhatsApp
    • TikTok
    © 2026 kabarkan.id. Designed by kabarkan.id.
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan & Kerjasama

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.