Close Menu
Kabarkan.idKabarkan.id
    KABAR TERKINI
    • Curanmor di Karang Turi Gresik Digagalkan, Pelaku Dibekuk Saat Kabur ke Surabaya
    • Truk Oleng di Balongbendo Sidoarjo, Dua Rumah dan Warung Kopi Porak-Poranda
    • Jelang Iduladha 2026, Khofifah Sebut Stok Sapi Kurban di Jatim Aman dan Sehat
    • Sempat Bikin Takut Warga, Video Viral Pocong di Lamongan Ternyata Rekayasa
    • Demi Cegah Banjir, PMII Atas Langit Ajak Ketua DPRD Gresik Bersihkan Irigasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    25 Mei 2026 06:42
    • Kabar Jatim
    • Hukum & Peristiwa
    • Ekonomi & Kesehatan
    • Politik & Nasional
    • Olahraga
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    Kabarkan.idKabarkan.id

    Polisi Gerebek Kios Penjual Ratusan Botol Miras Ilegal di Lamongan

    RedaksiBy Redaksi05/05/20262 Mins Read Hukum & Peristiwa
    Facebook Twitter WhatsApp
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp

    KABARKAN.ID I Lamongan – Aparat kepolisian menggerebek sebuah kios yang diduga menjual ratusan botol minuman keras (miras) ilegal diKecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Senin (4/5/2026).

    Penggerebekan dilakukan terhadap kios milik seorang warga berinisial N setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan miras tanpa izin. Informasi tersebut diperoleh saat petugas tengah melaksanakan patroli rutin.

    Kasihumas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, menjelaskan bahwa petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya penjualan minuman beralkohol berbagai jenis tanpa izin resmi.

    “Peristiwa terjadi pada Senin siang sekitar pukul 14.00 WIB. Di kios tersebut dijual miras jenis arak atau yang dikenal dengan ‘es moni’, serta minuman botolan berbagai merek,” ujar Hamzaid, Selasa (5/5/2026).

    Baca Juga:  Jelang Iduladha 2026, Khofifah Sebut Stok Sapi Kurban di Jatim Aman dan Sehat

    Menurutnya, aktivitas tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

    Dalam penggerebekan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek, ratusan botol arak kemasan kecil, serta minuman tradisional dalam berbagai ukuran. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Brondong untuk proses lebih lanjut.

    Selain itu, petugas juga melakukan pendataan terhadap pemilik kios guna kepentingan penyelidikan.

    Hamzaid menegaskan bahwa peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    Pihak kepolisian, lanjut dia, akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Lamongan.

    Baca Juga:  Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KA di Lamongan, Bawa Kantong Sembako

    “Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya. (Had)

     

     

    Ipda Hamzaid Kabupaten Lamongan Kasihumas Polres Lamongan Kecamatan Brondong miras tanpa izin
    Share. Facebook Twitter WhatsApp
    Previous ArticleKedok Rumah Kosong, Sindikat Oplosan Gas di Sidoarjo Omzet Belasan Juta
    Next Article Bimtek Fraksi Jadi Strategi Golkar Jatim Tingkatkan Kinerja Wakil Rakyat

    Related Posts

    Curanmor di Karang Turi Gresik Digagalkan, Pelaku Dibekuk Saat Kabur ke Surabaya

    25/05/2026

    Truk Oleng di Balongbendo Sidoarjo, Dua Rumah dan Warung Kopi Porak-Poranda

    24/05/2026

    Jelang Iduladha 2026, Khofifah Sebut Stok Sapi Kurban di Jatim Aman dan Sehat

    24/05/2026
    TERPOPULER
    1
    Investasi dan Industri Melesat di Gresik Utara, Masyarakat Diminta Lebih Siap
    2
    BPOM Temukan Kerupuk Berwarna Merah Muda yang Bisa Picu Kanker di Trenggalek
    3
    Persebaya Bungkam Persik 5-0, Amankan Posisi 4 Besar Klasemen Akhir
    4
    PDIP Gresik Panaskan Mesin 2029, Libatkan Gen Z dan Milenial di Struktur Partai
    5
    Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Rumah di Manyar Gresik
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan & Kerjasama
    • Facebook
    • Instagram
    • WhatsApp
    © 2026 kabarkan.id. Designed by kabarkan.id.
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan & Kerjasama

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.