KABARKAN.ID I Lamongan – Aparat kepolisian menggerebek sebuah kios yang diduga menjual ratusan botol minuman keras (miras) ilegal diKecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Senin (4/5/2026).
Penggerebekan dilakukan terhadap kios milik seorang warga berinisial N setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan miras tanpa izin. Informasi tersebut diperoleh saat petugas tengah melaksanakan patroli rutin.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, menjelaskan bahwa petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya penjualan minuman beralkohol berbagai jenis tanpa izin resmi.
“Peristiwa terjadi pada Senin siang sekitar pukul 14.00 WIB. Di kios tersebut dijual miras jenis arak atau yang dikenal dengan ‘es moni’, serta minuman botolan berbagai merek,” ujar Hamzaid, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, aktivitas tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Dalam penggerebekan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek, ratusan botol arak kemasan kecil, serta minuman tradisional dalam berbagai ukuran. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Brondong untuk proses lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga melakukan pendataan terhadap pemilik kios guna kepentingan penyelidikan.
Hamzaid menegaskan bahwa peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Pihak kepolisian, lanjut dia, akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Lamongan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya. (Had)


