KABARKAN.ID I Tuban – Satreskrim Polres Tuban membongkar jaringan pengedar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang beraksi di sejumlah pasar tradisional. Tiga pelaku berhasil diamankan, dua di antaranya perempuan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial WTM (44) dan SLM (38), warga Kecamatan Semanding, serta WTO (50), warga Kecamatan Tuban. Mereka diduga mengedarkan uang palsu dengan modus membeli barang bernilai kecil untuk mendapatkan uang kembalian asli dari pedagang.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu pelaku, WTM, bertransaksi menggunakan uang palsu di Pasar Wage, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, pada 2 Mei 2026.
Kecurigaan pedagang muncul saat uang hasil transaksi hendak disetorkan ke koperasi BMT. Petugas koperasi menduga uang pecahan Rp100 ribu tersebut palsu.
“Korban kemudian memberi tahu pedagang lain dan bersama-sama mencari pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan dan diserahkan ke polisi,” ujar Bobby, Kamis (7/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, WTM mengaku mendapat perintah dari SLM untuk membelanjakan uang palsu tersebut. Sementara SLM memperoleh uang itu dari tersangka WTO.
Polisi mengungkap, uang palsu senilai Rp7 juta dibeli para pelaku melalui media sosial dengan harga Rp2 juta. Setelah mendapatkan uang palsu, pelaku berkeliling pasar untuk membeli barang dengan nominal kecil antara Rp10 ribu hingga Rp20 ribu agar memperoleh kembalian uang asli.
“Modusnya membeli barang murah untuk mendapatkan uang asli dari kembalian pedagang,” jelas Bobby.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 23 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu, uang tunai asli Rp273 ribu hasil transaksi, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang belanjaan dari pasar.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) juncto Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Had)
