KABARKAN.ID I Gresik – Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu memahami langkah yang harus dilakukan ketika status kepesertaannya tidak aktif. BPJS Kesehatan mengungkap setidaknya ada tiga solusi yang dapat ditempuh peserta sesuai dengan penyebab nonaktifnya kepesertaan, mulai dari pelunasan tunggakan iuran, perubahan segmen kepesertaan, hingga reaktivasi data.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang kepesertaannya nonaktif akibat tunggakan iuran dapat mengaktifkan kembali statusnya dengan melunasi tunggakan, baik sekaligus maupun secara bertahap melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

“Peserta dapat mendaftar Program Rehab melalui Aplikasi Mobile JKN. Caranya cukup mudah, yakni membuka aplikasi lalu memilih fitur Rehab dan membaca informasi awal program dengan cermat,” ujarnya, Senin (1/6/2026).

Menurutnya, aplikasi akan menampilkan total tunggakan keluarga beserta simulasi tagihan yang harus dibayarkan. Peserta kemudian dapat memilih jangka waktu cicilan sesuai kemampuan finansialnya.

Setelah menyetujui syarat dan ketentuan, peserta akan menerima kode One Time Password (OTP) melalui SMS sebagai konfirmasi pendaftaran. Jika proses berhasil, seluruh informasi terkait jumlah tunggakan, nominal cicilan bulanan, dan tanggal pendaftaran akan langsung muncul pada aplikasi.

Selain peserta mandiri, solusi juga disiapkan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang kepesertaannya tidak aktif karena sudah tidak lagi bekerja di perusahaan.

Janoe menjelaskan, peserta dapat mengalihkan status kepesertaan menjadi peserta mandiri agar tetap memperoleh akses layanan kesehatan. Sementara bagi peserta yang mengalami keterbatasan ekonomi, tersedia opsi pengalihan menjadi peserta yang iurannya ditanggung pemerintah melalui segmen PBPU Pemerintah Daerah (PBPU Pemda).

“Proses perubahan segmen dapat dilakukan melalui layanan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp atau Pandawa di nomor 08118165165. Peserta cukup memilih menu administrasi, kemudian memilih layanan pengaktifan kembali status kepesertaan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” jelasnya.

Sementara itu, solusi ketiga ditujukan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) maupun PBPU Pemda yang status kepesertaannya nonaktif akibat penyesuaian data.

Menurut Janoe, peserta dalam kategori tersebut dapat segera mengurus reaktivasi melalui pemerintah desa setempat atau mendatangi dinas sosial agar kepesertaan dapat kembali aktif.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk rutin memantau status kepesertaan JKN guna menghindari kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.

“Peserta diharapkan selalu memastikan status kepesertaannya aktif. Pengecekan dapat dilakukan dengan mudah melalui Aplikasi Mobile JKN maupun layanan Pandawa,” katanya.

Pentingnya menjaga status kepesertaan JKN tetap aktif turut dirasakan Iva Mar’atus Sholikhah (45), warga Kabupaten Lamongan. Sebagai peserta yang harus menjalani pengobatan rutin setiap bulan, ia mengaku sangat terbantu dengan keberadaan program JKN.

Iva menuturkan, setelah tidak lagi bekerja, status kepesertaannya sempat tidak aktif. Namun ia segera melakukan pengalihan menjadi peserta mandiri agar pengobatan yang dijalaninya tetap dapat dijamin oleh JKN.

“Saya rutin berobat setiap bulan. Karena sudah tidak bekerja lagi, status kepesertaan saya sempat nonaktif. Saya langsung mengalihkan menjadi peserta mandiri sehingga pengobatan tetap dijamin penuh. Proses pelayanannya cepat dan sangat memuaskan. Terima kasih BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Share.
Exit mobile version