KABARKAN.ID I Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, didampingi Ketua Pengadilan Agama Zainal Fanani, menyerahkan secara simbolis dokumen hasil sidang terpadu penetapan asal usul anak dan dokumen kependudukan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Selasa (13/1/2026).

Salah satu penerima manfaat, Sugi Utomo, warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah didampingi istrinya Marwah, menerima beberapa dokumen secara langsung dari Bupati Yani.

Ia menilai pentingnya kegiatan ini sebagai upaya pemenuhan hak dasar warga negara, termasuk hak atas identitas hukum dan kepastian status kependudukan.

“Dokumen kependudukan bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi pintu masuk untuk memperoleh layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan hak keperdataan lainnya,” ujarnya.

Pekerja migran, menurut Bupati Yani, sering menghadapi tantangan administrasi kependudukan, termasuk penetapan asal usul anak. Ia menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama dan pihak terkait yang telah bersinergi memberikan pelayanan cepat dan humanis bagi masyarakat.

“Penyerahan dokumen hari ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak PMI dan keluarganya. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita lindungi dan pastikan hak-haknya terpenuhi sejak dini,” tegasnya.

Bupati Yani, yang juga menjabat Ketua Bidang Perlindungan Pekerja Migran di Apkasi, mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk membuat konsep perlindungan bagi pekerja migran, baik pra-penempatan maupun setelah purna migran. Selain itu, menekankan pentingnya kontrak kerja yang benar, perlindungan bagi anak-anak hasil perkawinan pekerja migran di luar negeri, serta akses pendidikan dan kesehatan bagi mereka.

“Pemerintah daerah memberikan perlindungan agar anak-anak pekerja migran memiliki hak atas identitas, pendidikan, dan kesehatan. Kolaborasi antara Pemkab Gresik, Pengadilan Agama, dan stakeholder lain sangat diperlukan,” tambahnya.

Pemkab Gresik berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, memperkuat koordinasi lintas sektor, dan mendekatkan layanan kepada masyarakat, terutama pekerja migran dan keluarganya.

Dokumen yang diserahkan meliputi surat nikah, dokumen pengesahan anak, kartu keluarga, akta kelahiran, KTP-el, dan KIA (Kartu Identitas Anak). Dengan dokumen ini, penerima manfaat diharapkan dapat mengakses layanan publik dan administrasi pemerintahan dengan lebih mudah.

Juga memerintahkan camat untuk mengidentifikasi “kantong” pekerja migran guna memberikan edukasi terkait jalur penempatan yang benar. Membuat posko pekerja migran dan mendorong revisi UU pekerja migran agar perlindungan terhadap PMI lebih maksimal.

“Dengan adanya dokumen penetapan asal usul anak dan dokumen kependudukan ini, para penerima dapat memanfaatkannya untuk mengakses layanan publik tanpa hambatan, serta memastikan hak-hak anak dan keluarga pekerja migran terpenuhi,” ungkap Bupati Yani.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dispendukcapil Gresik Hari Syawaludin menegaskan bahwa administrasi kependudukan adalah hak dasar setiap warga negara. Namun, banyak PMI menghadapi kendala pengurusan dokumen, terutama terkait status anak yang lahir di luar negeri.

“Dokumen kependudukan merupakan pintu masuk untuk layanan publik. Kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan stakeholder dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi PMI,” ujarnya.* (Kum)

 

Share.
Exit mobile version