KABARKAN.ID I Surabaya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi yang ke-11 kali secara berturut-turut sejak 2015.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemprov Jatim 2025 diserahkan Direktur Jenderal Pemeriksa Keuangan Negara V BPK RI Widhi Widayat kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf dalam Sidang Paripurna DPRD Jatim, Selasa (9/6/2026).

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah meraih opini WTP sebelas kali berturut-turut sejak Tahun 2015,” kata Widhi.

Meski memberikan opini WTP, BPK masih menemukan sejumlah kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, temuan tersebut dinilai tidak berpengaruh secara material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan Pemprov Jatim Tahun 2025.

Temuan pertama berkaitan dengan pelaksanaan tiga paket pekerjaan yang bersumber dari belanja barang dan jasa, belanja modal gedung dan bangunan, serta belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi pada tiga perangkat daerah yang belum selesai tepat waktu. Selain itu, keterlambatan tersebut belum dikenakan denda sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah.

Temuan kedua terkait pengelolaan belanja bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada desa yang dinilai belum memadai. Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan.

Sementara temuan ketiga menyangkut pengelolaan jaminan pertambangan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang dinilai belum memadai. BPK menilai kondisi itu menyebabkan pengelolaan jaminan kesungguhan, jaminan reklamasi, dan jaminan pascatambang tidak terukur serta berpotensi disalahgunakan.

Dalam kesempatan itu, Widhi menegaskan bahwa opini WTP merupakan penilaian profesional auditor atas kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan jaminan tidak adanya penyimpangan atau kecurangan.

Menurut dia, pemeriksaan laporan keuangan tidak secara khusus bertujuan untuk menemukan fraud. Namun apabila ditemukan penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran yang berpotensi merugikan negara, temuan tersebut akan dicantumkan dalam LHP.

“Jika nilainya memenuhi batas materialitas tertentu dapat memengaruhi opini terhadap laporan keuangan secara keseluruhan,” ujarnya.

Widhi menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan menyampaikan jawaban atau penjelasan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” katanya. (Had)

 

Share.
Exit mobile version