KABARKAN.ID I Lamongan – BPJS Kesehatan menghadirkan kemudahan baru bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran. Melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab), jangka waktu cicilan yang sebelumnya maksimal 12 bulan kini diperpanjang menjadi hingga 36 bulan bagi peserta yang beralih segmen kepesertaan dari mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU).

Kebijakan ini menjadi solusi bagi peserta yang sebelumnya menunggak iuran saat masih terdaftar sebagai peserta mandiri, namun kemudian bekerja di perusahaan dan didaftarkan sebagai peserta PPU.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan peserta yang mengalami peralihan segmen tersebut tetap dapat didaftarkan oleh perusahaan meski masih memiliki tunggakan iuran JKN.

“Misalnya ada peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri dan memiliki tunggakan iuran, kemudian diterima bekerja di sebuah perusahaan. Peserta tersebut tetap bisa didaftarkan sebagai PPU oleh perusahaan, namun kewajiban melunasi tunggakan tetap harus diselesaikan melalui Program Rehab,” ujar, Minggu (31/5/2026).

Menurutnya, kemudahan ini memberikan manfaat besar karena selama masa pembayaran cicilan hingga 36 bulan, status kepesertaan JKN peserta tetap aktif sebagai PPU. Dengan demikian, kartu JKN masih dapat digunakan untuk mengakses layanan kesehatan.

Janoe menjelaskan, skema tersebut berbeda dengan peserta mandiri yang tidak melakukan alih segmen kepesertaan. Peserta mandiri yang mengikuti Program Rehab tetap diberikan opsi cicilan maksimal 12 bulan dan status kepesertaannya baru aktif kembali setelah seluruh tunggakan dilunasi.

“Meski demikian, perhitungan tunggakan tetap dibatasi maksimal 24 bulan. Kebijakan ini tentu sangat membantu peserta, terutama yang mengalami kendala ekonomi dan kesulitan melunasi tunggakan dalam satu waktu,” katanya.

Selain memberikan keringanan pembayaran, BPJS Kesehatan juga mempermudah proses pendaftaran Program Rehab. Peserta dapat mendaftar secara daring melalui Aplikasi Mobile JKN maupun langsung di kantor BPJS Kesehatan.

Untuk pendaftaran melalui aplikasi, peserta cukup masuk ke akun Mobile JKN, memilih fitur Rehab atau cicilan, lalu mengikuti tahapan yang tersedia. Di dalam aplikasi tersebut juga tersedia simulasi pembayaran yang menampilkan besaran cicilan sesuai jangka waktu yang dipilih.

“Prosesnya sangat mudah. Peserta bisa melihat simulasi tagihan dan menentukan jangka waktu pembayaran yang sesuai dengan kemampuan finansialnya,” jelas Janoe.

Kemudahan yang diberikan melalui Program Rehab ini mendapat respons positif dari peserta JKN asal Kabupaten Lamongan, Aini Isfina (24). Ia mengaku sangat terbantu karena memiliki tunggakan iuran yang telah menumpuk selama lebih dari dua tahun.

Aini mengatakan sebelumnya merasa khawatir dengan besarnya tunggakan yang harus dibayar. Namun setelah mengetahui adanya pembatasan perhitungan tunggakan maksimal 24 bulan serta fasilitas cicilan hingga tiga tahun, beban yang dirasakannya menjadi jauh lebih ringan.

“Tunggakan saya lebih dari 24 bulan. Awalnya saya merasa berat karena harus melunasi semuanya. Ternyata BPJS Kesehatan memberikan keringanan dengan menghitung tunggakan maksimal 24 bulan saja. Saya sangat senang karena pembayarannya juga bisa dicicil sampai tiga tahun. Ini sangat membantu peserta seperti saya,” ujar Aini.

Program Rehab menjadi salah satu upaya BPJS Kesehatan untuk menjaga keberlangsungan kepesertaan JKN sekaligus memberikan solusi bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran agar tetap dapat memperoleh perlindungan kesehatan tanpa terbebani pembayaran sekaligus dalam jumlah besar. (Kum)

 

 

Share.
Exit mobile version