KABARKAN.ID I Gresik – Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani mengapresiasi sinergi aparat penegak hukum di Kabupaten Gresik setelah 281 perkara berkekuatan hukum tetap berhasil dituntaskan sepanjang Januari hingga pekan kedua Mei 2026. Namun di balik capaian tersebut, kasus narkotika masih menjadi ancaman paling dominan di Kota Pudak.
Apresiasi itu disampaikan Bupati Yani saat menghadiri pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Selasa (12/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi simbol komitmen bersama aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas keamanan dan kepastian hukum di wilayah Gresik.
“Sinergitas antara Kejari Gresik dan Polres Gresik sangat penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan maksimal demi menciptakan Gresik yang aman dan kondusif,” ujar Yani.
Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Zamzam Ikhwan, mengungkapkan rata-rata terdapat 80 hingga 90 perkara yang ditangani setiap bulan. Dari seluruh kasus tersebut, perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu masih mendominasi.
“Mayoritas yang kami tangani merupakan pengguna narkoba, belum jaringan bandar besar,” kata Zamzam.
Ia menilai tingginya kasus narkotika menjadi alarm serius bagi seluruh elemen masyarakat. Penguatan edukasi keluarga, pengawasan lingkungan, hingga pencegahan di kalangan generasi muda dinilai menjadi langkah penting untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di Gresik.
Dalam kegiatan itu, aparat memusnahkan berbagai barang bukti hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut di antaranya sabu seberat 2.331,61 gram, ganja 68,66 gram, dan 804.892 butir pil LL.
Selain narkotika, turut dimusnahkan sejumlah barang bukti lain seperti alat komunikasi, timbangan digital, alat hisap, senjata tajam, hingga perlengkapan lain yang digunakan dalam tindak pidana.
Tak hanya fokus pada penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Gresik juga mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara melalui mekanisme lelang. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, institusi tersebut berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp298 juta lebih dari hasil pelelangan barang bukti.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Ramadhan Nasution, perwakilan BNNK Gresik, Pengadilan Negeri Gresik, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. (Kum)


